HIMA SUKMA LUNCURKAN KTA

Posted by Hima Sukma in

Untuk keteraturan segala urusan Administrasi di dalam tubuh Hima Sukma maka hima sukma baru-baru ini meluncurkan KTA, yang sebelumnya Korrdinator cabang melakukan pendataan mahasiswa dari kecamatan-kecamatan di Kabupaten sukamara. KTA ini selain berfungsi sebagai urusan Administrasi juga berfungsi sebagai kartu identitas. Berikut secara terperinci dijelaskan :

KEGUNAAN KARTU TANDA ANGGOTA

HIMPUNAN MAHASISWA SUKAMARA (HIMA SUKMA)


  1. Kartu tanda anggota (KTA) Hima Sukma merupakan identitas setiap anggota Hima Sukma yang sekaligus berfungsi sebagai persyaratan apabila nantinya membuat pengajuan bantuan dana untuk mahasiswa dan lainnya .
  2. Masa berlaku KTA Hima Sukma adalah 1 tahun
  3. Setiap anggota Hima Sukma di palangkaraya diwajibkan untuk memiliki KTA ini.
  4. Manfaat KTA bagi pemiliknya:

- Sebagai kartu identitas, dipergunakan untuk keperluan berbagai aktivitas sehari-hari di lingkungan Hima Sukma.

- Sebagai syarat wajib untuk pengajuan dana bantuan PPL, KKL, PKL, KKN, dan skripsi bagi mahasiswa

- Syarat untuk mendapat kan berbagai kelengkapan ataupun atribut Hima sukma, seperti baju, jaket, topi, bedge, serta kelengkapan dan atribut lainnya

- Persyaratan untuk berbagai urusan atau hal di Hima Sukma seperti :

- Bantuan dana sakit bagi anggota Hima Sukma

- Pencalonan menjadi Ketua dan sekretaris Hima Sukma

- Persyaratan untuk menjadi pengurus Hima Sukma

PROSEDUR PENERBITAN

KTA - HIMA SUKMA

  1. Telah terdata sebagai mahasiswa asal kabupaten sukamara, pendataan dilakukan oleh koordinator cabang masing-masing. Bagi yang belum terdata dapat menghubungi koordinator cabang nya masing-masing
  2. Uang administrasi penerbitan KTA sebesar Rp.4000 diserahkan kepada koordinator cabang masing-masing sebagai petugas pendataan
  3. Menyerahkan fhoto ukuran 2x3 (2 lembar) kepada kepada koordinator cabang masing-masing sebagai petugas pendataan

CONTOH

KTA - HIMA SUKMA



KTA Nampak Depan



KTA Nampak Belakang

This entry was posted on Selasa, 28 Oktober 2008 at 16.49 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the comments feed .

0 komentar

Posting Komentar

- HIMA SUKMA |
|Copy Left Aryadi'