Untuk keteraturan segala urusan Administrasi di dalam tubuh Hima Sukma maka hima sukma baru-baru ini meluncurkan KTA, yang sebelumnya Korrdinator cabang melakukan pendataan mahasiswa dari kecamatan-kecamatan di Kabupaten sukamara. KTA ini selain berfungsi sebagai urusan Administrasi juga berfungsi sebagai kartu identitas. Berikut secara terperinci dijelaskan :
KEGUNAAN KARTU TANDA ANGGOTA
HIMPUNAN MAHASISWA SUKAMARA (HIMA SUKMA)
- Kartu tanda anggota (KTA) Hima Sukma merupakan identitas setiap anggota Hima Sukma yang sekaligus berfungsi sebagai persyaratan apabila nantinya membuat pengajuan bantuan dana untuk mahasiswa dan lainnya .
- Masa berlaku KTA Hima Sukma adalah 1 tahun
- Setiap anggota Hima Sukma di palangkaraya diwajibkan untuk memiliki KTA ini.
- Manfaat KTA bagi pemiliknya:
- Sebagai kartu identitas, dipergunakan untuk keperluan berbagai aktivitas sehari-hari di lingkungan Hima Sukma.
- Sebagai syarat wajib untuk pengajuan dana bantuan PPL, KKL, PKL, KKN, dan skripsi bagi mahasiswa
- Syarat untuk mendapat
- Persyaratan untuk berbagai urusan atau hal di Hima Sukma seperti :
- Bantuan dana sakit bagi anggota Hima Sukma
- Pencalonan menjadi Ketua dan sekretaris Hima Sukma
- Persyaratan untuk menjadi pengurus Hima Sukma
PROSEDUR PENERBITAN
KTA - HIMA SUKMA
- Telah terdata sebagai mahasiswa asal kabupaten sukamara, pendataan dilakukan oleh koordinator cabang masing-masing. Bagi yang belum terdata dapat menghubungi koordinator cabang nya masing-masing
- Uang administrasi penerbitan KTA sebesar Rp.4000 diserahkan kepada koordinator cabang masing-masing sebagai petugas pendataan
- Menyerahkan fhoto ukuran 2x3 (2 lembar) kepada kepada koordinator cabang masing-masing sebagai petugas pendataan
CONTOH
KTA - HIMA SUKMA