HIMA SUKMA LUNCURKAN KTA

Posted by Hima Sukma in

Untuk keteraturan segala urusan Administrasi di dalam tubuh Hima Sukma maka hima sukma baru-baru ini meluncurkan KTA, yang sebelumnya Korrdinator cabang melakukan pendataan mahasiswa dari kecamatan-kecamatan di Kabupaten sukamara. KTA ini selain berfungsi sebagai urusan Administrasi juga berfungsi sebagai kartu identitas. Berikut secara terperinci dijelaskan :

KEGUNAAN KARTU TANDA ANGGOTA

HIMPUNAN MAHASISWA SUKAMARA (HIMA SUKMA)


  1. Kartu tanda anggota (KTA) Hima Sukma merupakan identitas setiap anggota Hima Sukma yang sekaligus berfungsi sebagai persyaratan apabila nantinya membuat pengajuan bantuan dana untuk mahasiswa dan lainnya .
  2. Masa berlaku KTA Hima Sukma adalah 1 tahun
  3. Setiap anggota Hima Sukma di palangkaraya diwajibkan untuk memiliki KTA ini.
  4. Manfaat KTA bagi pemiliknya:

- Sebagai kartu identitas, dipergunakan untuk keperluan berbagai aktivitas sehari-hari di lingkungan Hima Sukma.

- Sebagai syarat wajib untuk pengajuan dana bantuan PPL, KKL, PKL, KKN, dan skripsi bagi mahasiswa

- Syarat untuk mendapat kan berbagai kelengkapan ataupun atribut Hima sukma, seperti baju, jaket, topi, bedge, serta kelengkapan dan atribut lainnya

- Persyaratan untuk berbagai urusan atau hal di Hima Sukma seperti :

- Bantuan dana sakit bagi anggota Hima Sukma

- Pencalonan menjadi Ketua dan sekretaris Hima Sukma

- Persyaratan untuk menjadi pengurus Hima Sukma

PROSEDUR PENERBITAN

KTA - HIMA SUKMA

  1. Telah terdata sebagai mahasiswa asal kabupaten sukamara, pendataan dilakukan oleh koordinator cabang masing-masing. Bagi yang belum terdata dapat menghubungi koordinator cabang nya masing-masing
  2. Uang administrasi penerbitan KTA sebesar Rp.4000 diserahkan kepada koordinator cabang masing-masing sebagai petugas pendataan
  3. Menyerahkan fhoto ukuran 2x3 (2 lembar) kepada kepada koordinator cabang masing-masing sebagai petugas pendataan

CONTOH

KTA - HIMA SUKMA



KTA Nampak Depan



KTA Nampak Belakang
Baca Selengkapnya...

Posted by Hima Sukma in

PERSYARATAN PENGAJUAN DANA BANTUAN MAHASISWA
(PPL,PKL,KKL,KKN, SKRIPSI, Dan Lainnya)


Pihak Mahasiswa yang mengajukan bantuan harus mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) Himpunan Mahasiswa Sukamara, kemudian di Fhotocopy sebanyak satu kali dan dilampirkan.

Lampirakan Photocopy KTM ( Kartu Tanda Mahasiswa), sebanyak 1 lembar.


Pihak Yang Mengajukan Bantuan di haruskan menunjuk 1 Koordinator. (Untuk PPL,PKL,KKL,KKN)


Koordinator membuat surat permohonan bantuan yang ditujukan kepada pihak pemerintah Daerah Sukamara (Untuk PPL,PKL,KKL,KKN)


Masing-masing mahasiswa(i), yang mengajukan dana bantuan melampirkan surat keterangan sebagai anggota Hima Sukma.


Koordinator Pangajuan Bantuan Dana melampirkan Surat keterangan sebagai koordinator, dari Himpunan Mahasiswa Sukamara (Untuk PPL,PKL,KKL,KKN)


Berkas di jepit rapi dan disusun dalam Map Berwarna Hijau.

Demikian persyaratan ini kami buat untuk dapat diketahui oleh pihak pemerintah daerah dan dapat dijadikan pertimbangan untuk pengajuan dana bantuan nantinya.

Palangka Raya, 7 Oktober 2008



MENGETAHUI
PENGURUS HIMPUNAN MAHASISWA SUKAMARA

Ketua Sekretaris



Kusnandar Aryadi Gunawan




Tembusan Disampaikan Yth Kepada :

1. Plt Sekda Kabupaten Sukamara

2. Bagian Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan

3. Bagian Keuangan

4. Arsip
Baca Selengkapnya...

- HIMA SUKMA |
|Copy Left Aryadi'